Sesuai SE Menteri Agama, Bupati Pati Imbau Masyarakat Tidak Adakan Takbir Keliling
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Bertempat di Ruang Joyokusumo, Bupati Pati Haryanto bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani, hari ini Kamis (14/4/2022), menggelar rapat dengan stakeholder guna membahas sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat.
Bupati menyebut, sejumlah kegiatan seni budaya dan tradisi bisa dipertimbangkan. Namun kegiatan takbir keliling belum bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Menurut Haryanto, belum diperbolehkanya kegiatan takbir keliling ini, mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Agama.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan rapat, dan melalui saran dan masukan dari berbagai pihak, Haryanto mengimbau masyarakat tetap melaksanakan takbir keliling di masjid dan musholla.
“Jadi saya membahas beberapa persoalan. Yang pertama vaksin. Yang kedua permohonan pelaku seni. Kemudian terkait acara sedekah bumi, tradisi, kemudian juga ada halal bihalal, dan lain-lain. Yang pertama karena takbir keliling ini, kita mengacu kepada surat edaran kementerian agama yang terakhir, maka untuk takbir keliling kali ini masih belum bisa kita penuhi”, tegasnya.
Lebih lanjut, Haryanto mengatakan, kaitan adanya kegiatan tradisi masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan seperti sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan orang punya kerja, itu akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu.
“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah di desa tersebut, vaksinnya sudah 60%. Lalu di kecamatannya, sudah 60%. Kemudian misalnya ada semacam pagelaran wayang itu semuanya dibatasi dengan durasi ya”, tambahnya.
Setelah mempertimbangkan dampak kerawanan yang akan terjadi, menurut Bupati, untuk saat ini hiburan berupa orkes dangdut pun belum bisa digelar.
Namun Haryanto menyebut jika untuk orang punya kerja, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan, namun tentunya juga harus memenuhi syarat yang ada.
“Sedangkan untuk dangdut, masih belum boleh. Karena dangdut ini masih rawan. Dan yang diperbolehkan itu hanya sebatas organ tunggal. Itupun juga tidak boleh menggunakan panggung yang besar”, terangnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Daerah saat ini hanya bisa mengakomodir kegiatan seni antara lain acara-acara tradisi, sedekah bumi, dan termasuk juga orang punya kerja. Itupun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
“Paling tidak pelaku seni sudah ada kelonggaran sedikit lah. Tentunya, penontonya juga harus Prokes. Pakai masker tidak boleh bebas seperti biasanya, karena kita ini memang belum bebas, karena masih pandemi. Maka dari itu, kita tetap harus menjaga agar Covid-19 ini tidak berkembang. Syukur nanti setelah lebaran sudah nggak ada Covid-19, ya kita ayem”, tambahnya.
Untuk itu Haryanto mewajibkan kepada pelaku seni agar turut mengedukasi masyarakat pada saat kesenian berlangsung.
“Sehingga dengan demikian pesan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga prokes dan vaksin dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat”, pungkasnya. (***LPC)
DPRD Rohul Gelar RDP Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur Riau untuk Ranperda 2026
Rohul (Riau), LPCUntuk mendukung pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Dae.
Resmi Ditetapkan, Camat Dukung Pj Kades Koto Tandun Aly Yusuf Jalankan Pemerintahan Desa
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan Penjaba.
Kejari Rohul Dr Rabbani M. Halawa. SH. MH Lantik dan Ambil Sumpah Dua Ke0ala Seksi
Rohul (Riau), LPCKepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr Rabani M Halawa, .
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto Terima Ucapan Selamat Ultah dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCKeluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB .
Wabub Rohul Hadiri Musrenbang Bonai Darussalam di Kantor Camat : Aspirasi Desa Utarakan di Forum
Rohul (Riau), LPCMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat .
Untuk Perkuat Struktur OPD, Bupati Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III Rokan Hulu
Rohul (Riau), LPCDalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang leb.








